Diketahui, dari total 27 kabupaten dan kota ada sembilan yang tidak mengusulkan yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.
Selain itu, ada 13 kabupaten/kota yang tidak menemui kesepakatan soal UMSK ini yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, KBB, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Majalengka.
Sedangkan lima daerah lainnya yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16/2024 tentang penetapan upah minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.
"(Tapi) Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itupun dari usulan UMSK tidak semua disepakati, hanya dua kabupaten/kota. Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujar Bey di Gedung Sate, Rabu (19/12/2024).
Bey menegaskan, Pemprov Jabar menetapkan UMSK berdasarkan aturan dari Permenaker nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum. Di mana di dalamnya turut menyatakan jika pemerintah kabupaten dan kota tidak mengusulkan UMSK berarti tidak ada upah sektor tersebut.
"Tapi ada aturan lagi, kalau tidak terjadi kesepakatan, memang tidak bisa. Nah, itu kami pelajari berdasarkan Permenaker juga. Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker. Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua," kata dia.
Adapun besaran UMSK di Kabupaten Subang dan Kota Depok ini meliputi beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berikut besaran dan sektor-sektor tersebut:
1. UMSK Kabupaten Subang sebesar Rp3.534.982,41, meliputi KBLI nomor 06100 pertambangan minyak bumi, 35101 pembangkit tenaga listrik, 29300 industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
2. UMSK Kota Depok sebesar Rp5.220.114,84, meliputi KBLI nomor 20295 lighter (korek api gas, PMA), 26110 industri tabung elektron dan konektor elektronik, PMA, 26120 industri semi konduktor dan komponen elektronik lainya, PMA, 27112 industri mesin pembangkit listrik, 28130 industri pompa, (PMA).