Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Serikat Buruh di Jawa Barat mengaku kecewa terhadap sikap Penjabat Gubernur, Bey Triadi Machmudin atas penetapan upah minimum sektor kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 yang hanya mengesahkan Kabupaten Subang, dan Kota Depok.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, sebelumnya ada 16 kabupaten dan kota yang mengusulkan UMSK tersebut. Namun, Pemprov Jawa Barat hanya menerima dua daerah saja.

"Padahal semua rekomendasi tersebut sudah dibahas dalam dewan pengupahan Provinsi, UMSK Subang dan Depok yang ditetapkan oleh PJ Gubernur juga tidak sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Subang dan Depok," ujar Roy, Kamis (19/12/2024).

1. Kabupaten dan kota sudah menetapkan, tapi tidak disahkan oleh pemerintah provinsi

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Penetapan UMSK Kota Depok, dikatakan Roy, tidak semuanya mengakomodir usulan sektor-sektor yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari pemerintah daerah. Hal ini juga sama seperti Kabupaten Subang yang hanya ditetapkan beberapa industri saja.

"Bahkan Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur dan Kota Tasikmalaya yang seluruh dewan pengupahannya bersepakat untuk merekomendasikan UMSK 2025, tidak ditetapkan oleh Pj Gubernur tanpa alasan yang jelas," katanya.

2. Bey dinilai terlalu berpihak ke pengusaha

Editorial Team

Tonton lebih seru di