Bandung, IDN Times - Aksi lanjutan menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) di Jawa Barat yang sudah ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, akan dilakukan serikat buruh dan serikat pekerja. Rencananya aksi akan dilakukan selama dua hari.
Aksi menolak keputusan upah 2024 itu rencananya akan dilakukan di dua tempat yakni Kantor Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate dan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
"Buruh Jawa Barat akan melakukan aksi unjuk rasa kembali pada hari Kamis dan Jumat 14 dan 15 Desember 2023," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto, Rabu (13/12/2023).