Cirebon, IDN Times - Praktik penipuan berkedok arisan daring kembali memakan korban di Kota Cirebon, Jawa Barat belum lama ini. Seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, berinisial TA, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota setelah terlibat dalam arisan fiktif yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp808 juta.
TA diringkus di Semarang usai buron selama beberapa waktu dan dua kali mengabaikan panggilan penyidik.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, TA menjadi penggerak utama dalam arisan online ilegal yang telah berjalan selama dua tahun itu.
Tawaran menggiurkan berupa keuntungan instan sebesar 20 persen berhasil menjerat belasan korban dari berbagai kalangan, sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.
"TA memanfaatkan media sosial, terutama status WhatsApp, untuk memancing minat orang-orang yang dikenalnya secara virtual. Awalnya ia membayar beberapa orang sebagai pancingan agar tampak seperti arisan sungguhan, namun semua itu hanya trik untuk menumbuhkan kepercayaan," ujar Eko, Selasa (29/7/2025).