Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)
ilustrasi penipuan (pexels.com/Leeloo The First)

Intinya sih...

  • Skema ponzi klasik dikemas modern, korban banyak tak sadar ditipuArisan fiktif dijalankan dengan pola skema ponzi klasik, menggunakan testimoni palsu dan transfer uang palsu untuk menjerat belasan korban.

  • Barang bukti: ponsel, rekening, dan jejak digital pelakuPenyidik menyita ponsel TA dan rekening koran salah satu korban sebagai alat bukti. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun korban tambahan.

  • Polisi imbau warga waspada, jangan tergiur keuntungan instanKepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan berbasis digital yang men

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Praktik penipuan berkedok arisan daring kembali memakan korban di Kota Cirebon, Jawa Barat belum lama ini. Seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, berinisial TA, ditangkap jajaran Polres Cirebon Kota setelah terlibat dalam arisan fiktif yang menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp808 juta.

TA diringkus di Semarang usai buron selama beberapa waktu dan dua kali mengabaikan panggilan penyidik.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, TA menjadi penggerak utama dalam arisan online ilegal yang telah berjalan selama dua tahun itu.

Tawaran menggiurkan berupa keuntungan instan sebesar 20 persen berhasil menjerat belasan korban dari berbagai kalangan, sebagian besar tidak pernah bertemu langsung dengan pelaku.

"TA memanfaatkan media sosial, terutama status WhatsApp, untuk memancing minat orang-orang yang dikenalnya secara virtual. Awalnya ia membayar beberapa orang sebagai pancingan agar tampak seperti arisan sungguhan, namun semua itu hanya trik untuk menumbuhkan kepercayaan," ujar Eko, Selasa (29/7/2025).

1. Skema ponzi klasik dikemas modern, korban banyak tak sadar ditipu

Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Arisan fiktif tersebut dijalankan dengan pola klasik skema ponzi, di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada peserta lama. Namun seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.

TA diketahui sengaja menampilkan testimoni sukses dan tangkapan layar transfer uang di akun media sosialnya, yang menambah kredibilitas palsu dari arisan online itu.

"Korban umumnya tidak saling mengenal, sehingga sulit bagi mereka untuk saling konfirmasi kebenaran. Ini membuat skema TA berjalan cukup lama tanpa terdeteksi," lanjutnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat 15 orang yang secara resmi melapor sebagai korban. Namun jumlah tersebut diperkirakan belum mencerminkan keseluruhan karena banyak korban yang enggan mengungkapkan diri, baik karena malu maupun takut.

2. Barang bukti: ponsel, rekening, dan jejak digital pelaku

ilustrasi penipuan (freepik.com/wirestock)

Dalam penggeledahan, penyidik berhasil menyita satu unit ponsel milik TA yang digunakan untuk menjaring korban dan berkomunikasi terkait arisan.

Selain itu, rekening koran milik salah satu korban, berinisial P, turut dijadikan alat bukti, mencatat aliran dana dari Februari hingga April 2024. "Dokumen perbankan ini penting untuk menelusuri aliran dana dan melihat siapa saja yang menerima ataupun mengirimkan uang ke rekening TA," kata Eko.

Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun korban tambahan.

TA kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cirebon Kota dan terancam pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik menjerat TA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

3. Polisi imbau warga waspada, jangan tergiur keuntungan instan

Ilustrasi penipuan jual beli(Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Eko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan berbasis digital, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Ia menekankan, kasus seperti ini sering terjadi karena minimnya literasi keuangan digital dan kepercayaan berlebih pada relasi daring.

"Penipuan semacam ini bukan hanya persoalan moral, tapi tindakan kriminal yang harus ditindak tegas. Kami mengajak warga segera melapor jika merasa menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan sejenis," tegasnya.

Editorial Team