Majalengka, IDN Times- Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang kepala daerah terpilih mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal itu disampaikan Kepala BKN Zudan Arif Fakhrullah, saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025 kemarin.
Dia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Di sisi lain, anggaran daerah jumlahnya terbatas.
Di samping itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," kata Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025) lalu