Bandung, IDN Times - Bupati Indramayu nonaktif, Supendi, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketika masih menjabat sebagai kepala daerah. Dalam dakwaan yang disampaikan, Supendi disebut menerima uang lebih dari Rp3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
"Terdakwa beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya Rp 3.928.250.000," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/3).
Kiki menyebut, total uang tersebut diterima Supendi dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut, kata jaksa, diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha itu.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan dengan maksud supaya terdakwa selaku Plt dan juga Bupati Indramayu memberikan proyek atau paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan kontraktor atau rekanan yang memberikan uang tersebut," ujarnya.
