Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. Dugaan penyelewengan dana ini menjadi tamparan keras.
Sejak, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan sementara operasional mereka, hampir di seluruh daerah, kantor cabang ACT kini sudah tidak beroperasional. ACT dilarang menghimpun dana bantuan dari masyarakat. Tak hanya izin yang dicabut, rekening untuk aktivitas pengumulan dana juga diblokir.
Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi juga bergerak cepat meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota bisa menutup dulu kantor ACT yang ada. Imbauan itu nampaknya langsung berdampak.
Di Kota Bandung, Kantor ACT yang berada di Jalan Lodaya sudah tutup sejak kemensos memberikan keterangan. Dari pantauan IDN Times, Rabu (13/7/2022) ruko yang ditempati sangat sepi. Di pintu ruko pun terdapat tulisan dalam sebuah kertas yang menyebut kantor ini tutup untuk sementara waktu. Padahal, beberapa hari sebelumnya masih ada aktivitas dan banyak kendaraan terparkir di depan kantor tersebut.
Sejak kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT mencuat di kalangan masyarakat, banyak pemerintah daerah bergerak cepat mencari tahu izin lembaga tersebut. Dinsos Bandung misalnya, menyebut bahwa belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat beberapa waktu lalu.
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, menurutnya aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin. Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.
Ajat mengatakan, banyak lembaga kesejahteraan sosial (LKS) lainnya yang berada di Kota Bandung sudah memiliki izin. Namun sejak berdinas di Dinas Sosial sejak 2021, ia belum pernah menguruskan perizinan terkait ACT.
"Di Kota Bandung itu banyak, dan sudah berizin, kan kalau sudah berizin juga harus disurvei lagi ke lapangan," kata Ajat.