(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sementara itu Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi, sedangkan BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan.
"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kami, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kami juga punya dasarnya untuk penggantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orangtua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025).
Pemerintah provinsi sendiri sudah memberikan rancangan Mou kepada seluruh sekolah swasta. Hanya saja, Ade mengungkapkan, hal ini masih mengalami beberapa masukan yang perlu diakomodir dalam poin-poin kerja sama itu.
Ade menyebut, bantuan pemerintah sendiri saat ini belum bisa mengakomodir semua administrasi siswa. Mengingat, sistem sekolah swasta ini, kata dia, memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan, dan itu merupakan SPP yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Ia mencontohkan, pemerintah pusat memiliki APBD dan salah satu satunya bersumber dari transfer pemerintahan pusat. Ketika tidak mencukupi, maka harus mencari dana lain.
"Nah itu kami juga sama, kami punya RKS, kemudian masukan kebutuhan satu tahun berapa, masuk BOS, kemudian BPMU. Nah kedua anggaran itu diakumulasikan, kekurangan berapa, setelah kekurangan itu muncul SPP sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) itu hanya mendorong," tuturnya.
"Misal SPP Rp200 ribu per bulan, dapat PIP Rp1,8 juta dimasukkan untuk SPP. Jadi tidak dimasukkan ke anggaran terkait itu, melainkan masuk kategori bayaran dari orangtua tersebut," ucapnya.