Buntut Masjid Ahmadiyah Garut Disegel, Aktivis Gugat SKB Tiga Menteri

Bandung, IDN Times - Kasus penyegelan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut yang dilakukan Bupati Rudy Gunawan menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian pihak mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Garut dengan menghentikan pembangunan masjid tersebut karena melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah. Namun, di sisi lain, muncul kecaman dan penolakan atas tindakan Bupati Garut tersebut.
Pihak yang melawan penyegelan tersebut muncul dari aktivis 1998 yang tergabung dalam Barikade 98 Jabar. Mereka menilai kasus ini telah melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.
1. Penyegelan masjid dinilai bertentangan dengan UUD 1945
Ketua Barikade 98 Jabar, Budi Hermansyah menyatakan, tindakan Bupati Garut yang secara sepihak menyegel pembangunan masjid Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap konsitusi UUD 1945 dan prinsip kebangsaan yang menjunjung tinggi kebhinekaan atau keberagaman, baik itu suku maupun keyakinan.
"Pemerintah yang merupakan pemangku amanat konsitusi seharusnya mengambil peran mengayomi dan melindungi semua kelompok masyarakat, terutama menjamin keamanan warganya melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya masing masing," tegas Budi di kawasan Jalan Bengawan, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021) malam.