Bandung, IDN Times - Di tengah pandemik COVID-19 jumlah masyarakat yang melakukan peminjaman kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) angkanya meningkat. Bukan hanya di pinjol legal, tak sedikit yang justru meminjam uang pada perusahaan pinjol ilegal.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono menuturkan, meminjam uang para pinjol yang legal tidak dipermasalahkan. Namun, hal yang harus dipastikan masyarakat harus bisa mengembalikan pinjaman tersebut tepat waktu.
Dengan bunga mencapai 0,4 persen per hari, ketika pembayaran ditunda maka uang muka dan dana kewajiban bayar bisa membengkak.
"Jadi kalau sudah tenggat waktunya tolong dibayar, jangan dinanti-nantikan. Karena karena dibiarkan bunganya bisa terus nambah," ujar Indarto, Minggu (31/10/2021).