Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil buka-bukan soal hak pembubaran pondok pesantren atau Mahad Al-Zaytun. Pemegang keputusan dari pembubaran Ponpes di Indramayu ini ada di tangan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri tidak memiliki hak untuk memutuskan membubarkan Mahad Al-Zaytun, meski saat ini pembentukan tim investigasi telah dibentuk untuk mengusut dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini.
"Gak ada (hak), pembubaran itu hanya dilakukan Kemenag yang memberi izin. Izinnya ada di Kemenag," ujar Emil, dikutip Kamis (22/6/2023).