Bandung, IDN Times - Sidang perdana kasus proyek fiktif di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin(2/11/2020). Kedua tersangka yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) dihadirkan langsung dalam persidangan tersebut.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipimpin Ariawan Agustiarto. Dalam sidang ini JPU membacakan sejumlah dakwaan yang menyangkut dengan korupsi oleh dua tersangka.
Ariawan menuturkan, kedua tersangka ketika masih menjabat di PT DI telah melakukan sejumlah kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT DI kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Atas sejumlah proyek fiktif ini, kedua tersangka melakukan perbuatan memperkaya diri di mana Budi Santoso dalam hal ini disebut sebagai tersangka I mendapatkan uang sebesar Rp2,009 miliar. Sedangkan Irzal Rinaldi atau disebut tersangka II meraup keuntungan pribadi mencapai Rp13,0099 miliar.