Bandung, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa budaya pernikahan anak di bawah umur masih ada di wilayahnya. Kasus ini banyak ditemukan di pelosok kabupaten dan kota di Jabar.
I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, Kepala DP3AKB mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk membangun rumah tangga. Salah satunya ialah budaya anak perempuan harus menikah di umur 19 tahun.
"Masih ada budaya kalau anak perempuan umur 19 tahun tidak menikah itu dianggap tidak laku. Ini masih ada dan kepercayaan bahwa anak perempuan tugasnya nanti paling di kasur, sumur, dan dapur," ujar Kim, saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).