Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis 6 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Bahar bin Smith, Selasa(16/8/2022). Hakim menilai Bahar menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung Desember 2021, lalu.

"Menjatuhkan dakwaan pidana 6 bulan dan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong Rusdani saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dodong menjelaskan, berdasarkan dakwaan primer dan subsider pertama Bahar tidak dinyatakan bersalah. Namun, dakwaan subsider lebih dinyatakan bersalah.

"Mengadili terdakwa Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Smith tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer dan subsider pertama," ungkapnya.

Meski begitu, Bahar divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama menyiarkan kabar tidak pasti dan tidak lengkap pada jemaah atau secara menyeluruh pada masyarakat.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar tidak pasti, dan tidak lengkap, kabar demikian akan membuat keonaran sebagaimana dakwaan pertama," kata dia.

Seperti diketahui, JPU Kejati Jabar mendakwa Bahar bin Smith pidana penjara selama 5 tahun. JPU menilai konten ceramah Bahar di Kabupaten Bandung melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editorial Team