Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. Dia diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,3 miliar sebagai hadiah dari perizinan pembangunan Rumah Sakit Bunda Kasih (RSBK).
Ketua KPK Komjen Firli menuturkan, Ajay terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk perizinan pembangunan RSBK Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020. Bahkan, Ajay meminta sebesar 10 persen dari proyek sebesar Rp32 miliar.
"AJM diduga kuat meminta sejumlah uang sebesar Rp3,2 miliar dari nilai rencana anggaran belanja pembangunan Rp32 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).