Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat menyikapi terjadinya aksi demonstrasi yang terjadi selama dua hari 29-30 Agustus 2025. Dalam maklumat ini ada empat point yang disampaikan untuk pemerintah pusat dan perbaikan DPRD Jabar.
Pembacaan Maklumat disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Jabar, Bucky Wibawa di Kantor Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025) pukul 13:31 WIB.
"Pernyataan sikap DPRD Jawa Barat terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjuk rasa pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025. Maka kami dengan ini pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat menyampaikan pernyataan sikap," ujar Bucky sembari membacakan maklumat dengan didampingi seluruh unsur unsur legislatif.
Maklumat untuk pemerintah pusat dan DPR RI, kata Bucky, memiliki empat poin di mana yang pertama mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor.
"Setelah itu, mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP, mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan," ucapnya.
Sementara, untuk pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat, Bucky memastikan, kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik, mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan.
"Selain itu, mengatasi premanisme dan pungutan liar, mengatasi kesenjangan dan ketimpangan, menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran," kata Bucky.
Berikut isi maklumat lengkap DPRD Provinsi Jabar menyikapi massa aksi beberapa hari kemarin:
Untuk Pemerintah Pusat dan DPR RI:
1. Kami mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Koruptor;
2. Mendukung pengesahan Rancangan tentang Revisi KUHP;
3. Mendukung penuh pengusutan hukum yang merenggut korban jiwa almarhum Affan Kurniawan secara adil dan transparan;
4. Mendukung pelaksanaan reformasi di kepolisian Republik Indonesia.
Untuk Pemerintah Daerah DPRD Provinsi Jawa Barat:
1. Kebebasan beribadah agar dilindungi dengan baik;
2. Mengatasi pengangguran dan permasalahan ketenagakerjaan;
3. Mengatasi premanisme dan pungutan liar;
4. Mengatasi kesenjangan dan ketimpangan;
5. Menertibkan penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak tepat sasaran;
6. Memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja informal melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.