Braga Free Vehicle Dimulai Besok, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menggelar Braga Bebas Kendaraan atau Braga Free Vehicle pada Sabtu-Minggu, 4-5 Mei 2024. Rencananya, Braga Bebas Kendaraan akan selalu dilaksanakan pada setiap akhir pekan mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
Pengunjung akan leluasa menikmati suasana Jalan Braga tanpa adanya kendaraan. Bagi masyarakat yang akan menikmati suasana Braga Tanpa Kendaraan harus mematuhi tata tertib selama berada di sana.
Berikut adalah tata tertib bagi pengunjung Braga Tanpa Kendaraan yang wajib dipatuhi:
1. Dilaksanakan pada setiap hari Sabtu dan Minggu, dimulai Sabtu pukul 00.00 WIB hingga Minggu 23.59 WIB.
2. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan, promosi, dan sosialisasi di daerah Ruang Milik Jalan (rumija).
3. Kendaraan bermotor maupun tidak bermotor tidak diperbolehkan masuk ke area Jalan Braga Panjang. (Contoh: mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, Otoped, sepatu roda, skuter matic, sagway, mini sagway dan sejenisnya) kecuali aktivitas emergency.
4. Masyarakat dilarang membawa Hewan peliharaan ke kawasan Jalan Braga Panjang (Semua jenis hewan tanpa kecuali).
5. Masyarakat tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
6. Masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman.
7. Menjaga tingkat kebisingan dari suara musik dengan tidak melebihi ambang batas suara yang Telah ditetapkan. (maksimal 120 dB).
8. Masyarakat dilarang membagikan brosur atau flayer.
1. Pemkot siapkan area parkir kendaraan di sekitar Braga
Untuk masyasrakat yang ingin menikmati kawasan Braga di akhir pekan, Pemkot Bandung menyediakan sejumlah fasilitas penunjang termasuk kantong parkir yang bisa digunakan. Beberapa tempat yang dipersiapkan, di antaranya Balai kota Bandung, Taman Dewi Sartika, Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bank BJB, Bank Bandung, Basemen Alun-alun Bandung serta Kantor Pos Jalan Banceuy. Parkir on street yang disiapkan antara lain di kawasan Viaduc, Jalan Cikapundung, serta Jalan Braga Pendek.
Selain penataan parkir dan rekayasa lalu lintas, Pemkot Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyiapkan Bandung Tour on Bus (Bandros) sebagai salah satu angkutan yang bisa dimanfaatkan wisatawan yang menginap di hotel-hotel di kawasan Kota Bandung. Berikut rutenya:
1. Rute Dago - Jalan Braga, melintasi sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda menuju Hotel Kedathon.
2. Rute Pasteur - Jalan Braga, melintasi Jalan Pasteur, lalu belok ke Jalan Cihampelas, Jalan Wastukancana, dan berakhir di kawasan Braga.
3. Rute TSM - Jalan Braga, melintasi Jalan Gatot Subroto, menuju Jalan Asia Afrika, dan berakhir di kawasan Braga.
"Kami coba menangkap para wisatawan yang ingin menikmati Kota Bandung lewat transportasi massal seperti Bandros," kata Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono beberapa waktu lalu.