Bandung, IDN Times - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan bahwa mereka belum melakukan pemecatan terhadap tersangka berinisial AMR dan F dalam kasus pemerasan RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar telah menetapkan AMR sebagai tersangka. Sedangkan F yang juga merupakan rekan AMR, tidak dijadikan tersangka karena kurang alat bukti.
Barat Agus Khotib, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar mengatakan, F akan diberikan pembinaan berdasarkan anjuran dari Kejati Jabar. Dalam waktu dekat lembaganya akan melakukan tindakan terhadap F.
"Si F ini akan kami bina dan ada majelis kode etik dan akan bekerja secara khusus untuk melakukan pembinaan pada oknum F ini. Pengungkapan ini sinergi baik BPK dan kejaksaan," ujar Agus di kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kamis (31/3/2022).