BPJS Kesehatan Pastikan Putus Kontrak RS Muhammadiyah Bukan karena Tunggakan

Bandung, IDN Times - Rumah Sakit Muhammadiyah Kota Bandung dan BPJS Kesehatan melakukan pemutusan hubungan kerja sama dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Per 1 Agustus rumah sakit ini dipastikan tidak lagi melayani pasien yang berobat menggunakan BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy Esthy Liana mengatakan, pemutusan ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dia pun memastikan BPJS Bandung tidak menunggak pembayaran kepada RS Muhammadiyah Bandung (RSMB) sehingga ada pemutusan kerja sama.
"Bisa lihat dari pemberitaan sebelumnya bahwa tidak ada tunggakan pembayaran klaim sama sekali oleh BPJS Kesehatan ke RSMB," kata dia.
Selama dua tahun terakhir, BPJS pun tidak pernah menunggak pembayaran ke rumah sakit atau klinik yang selama ini bekerjasama. Pembayaran tergantung dar pihak yang rumah sakit apakah mereka mengajukan klaim tepat waktu atau tidak.
1. Ada aturan yang harus dipenuhi pemberi layanan kesehatan

Dia menjelaskan, dalam sebuah kerja sama antara pembeli layanan kesehatan seperti RSMB dan BPJS Kesehatan, terdapat aturan yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Ini tertera dalam perundang-undangan yang sudah disahkan. Artinya, ketika ada salah satu pihak tidak memenuhi kesepakatan tersebut maka bisa ada pemutusan kerja sama.
Sebelum pemutusan hubungan kerja sama, kedua belah pihak melakukan evaluasi terlebi dulu. Ketika didapat ada hal yang memang tidak sesuai maka kerja sama yang sudah dijalin bisa dihentikan sementara.
"Sehingga apabila terbukti salah satu pihak misalnya ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam klausul yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, maka tentu salah satu konsekuensinya adalah pengakhiran kerja sama," papar Greisthy.
Dia menuturkan, bentuk evaluasi ini cukup banyak mulai dari mutu pelayanan hingga pertanggungjawaban pembiayaan kepada negara. Pelayanan diberikan kepada para peserta jaminan kesehatan negara (JKN), sedangkan pembiayaan yang diklaim ke BPJS harus bisa dipertanggungjawabkan karena berkaitan dengan keuangan negara.
2. Pastikan pelayanan peserta JKN akan terpenuhi

Dengan pemutusan kerja sama ini, akan ada ratusan pasien dari RSMB yang berpindah tempat pelayanan di rumah sakit lainnya. Greisthy memastikan pemindahan ini akan berjalan baik karena tidak hanya dilakukan oleh RSMB tapi juga dinas kesehatan dan BPJS.
Nantinya pasien akan dicarikan rumah sakit atau klinik utama yang sesuai dengan kebutuhan para pasien sehingga tidak membuat mereka terabaikan. Saat ini BPJS Kesehatan Kota Bandung sudah bekerjasama dengan 48 tempat kesehatan baik rumah sakit maupun klinik utama dengan ribuan tempat tidur yang bisa digunakan.
"Jadi akan kami dampingi dalam mobilisasi pemindahan pasien dari RSMB ke tempat lain," kata dia.
3. Evaluasi pelayanan kesehatan dilakukan berkala

Greisthy menjelaskan, evaluasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara berkalan bahkan hampir setiap hari. Artinya ketika ada rumah sakit yang dianggap tidak tepat secara aturan akan langsung diketahui. Pun sebaliknya, ketika ada pemberi layanan yang dianggap layak bekerjasama, maka BPJS Kesehatan tidak akan sungkan untuk bersama-sama lagi memberikan layanan pada peserta JKN.
Menurutnya, dari 2023 baru RSMB yang akhirnya harus putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dia sangat berharap semua pemberi layanan tetap bisa menjalankan aturan yang ada dalam perundang-undangan sehingga tidak ada lagi rumah sakit atau klinik kesehatan yang harus putus kontrak.
"Kami selalu ingin bekerjasama dengan fasilitas kesehatan maka itu harus menjunjung tinggi kewajiba yang sudah tertuang dalam perjanjina. Karena perjanjian itu diperlukan secara sah dan berlaku untuk semua," kata dia.