BPBD Majalengka Terjunkan Personel dan Alat Berat ke Gunung Kuda

- Bantuan personel BPBD Kabupaten Majalengka diberikan untuk mencari korban longsor Gunung Kuda Cirebon.
- Pemda Majalengka menerjunkan satu alat berat dan 10 personel ke lokasi longsor, serta terus berkoordinasi dengan provinsi dan BPBD sekitar.
- Pemilik tambang inisial AK dan kepala teknik tambang AR ditetapkan sebagai tersangka karena adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana.
Majalengka, IDN Times- Musibah longsor Gunung Kuda Cirebon mengundang keprihatinan dari berbagai kalangan. Bantuan personel diberikan Pemda Majalengka untuk mencari korban musibah yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu.
Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Majalengka, Agus Tamim, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim ke TKP untuk membantu pencarian korban. "Kami kirim personel dari mulai hari pertama kejadian. Utamanya, ini sebagai bentuk kepedulian," kata Agus, Minggu (1/6/2025).
1. BPBD Majalengka kirim satu grup personel dan alat berat

Dijelaskan Agus, hingga saat ini, personel BPBD Kabupaten Majalengka masih bergabung dengan tim di TKP. Ada satu grup yang teridiri dari 10 personel yang diterjunkan untuk ikut mencari korban longsor.
"Satu grup sebanyak 10 orang. Kami juga koordinasi dengan provinsi dan BPBD sekitar," jelas dia.
Tidak hanya personel. Pemda Majalengka juga menerjunkan satu alat berat ke lokasi longsor. "Provinsi minta alat berat, Becho. Kami (BPBD) tidak punya, tapi kami koordinasi dengan PUTR. Akhirnya kemarin kami kirim satu alat berat excavator PC 200," kata Agus.
2. Keberadaan personel BPBD di TKP ikuti arahan komandan

Terkait durasi personel di TKP, Agus menjelaskan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Ketika dianggap cukup, jelas dia, personel akan ditarik dari lokasi.
"Kami tempatkan sesuai dengan kondisi di TKP. Komandan penanganan nya kan Pak Dandim Cirebon. Biasanya penanganan selama seminggu. Kami akan ikuti arahan selanjutnya," jelas Kalak
Lebih jauh dikatakan Agus, hingga saat ini koordinasi masih terus dilakukan, baik dengan BPBD Cirebon maupun provinsi. Ditegaskannya, koordinasi antar BPBD terjalin cukup baik.
"Koordinasi BPBD dari Kabupaten kota sekitar cukup bagus. Kami terus koordinasi, termasuk dengan provinsi," jelas dia.
3. Pemilik tambang ditetapkan sebagai tersangka

Sementara itu, pemilik tambang yakni inisial AK sebagai tersangka. Status serupa juga dikenakan terhadap AR selaku kepala teknik tambang.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap dua orang itu berdasarkan hasil penyidikan. Dari penyidikan itu polisi menemukan bukti kuat adanya unsur pidana dalam pengelolaan tambang yang menyebabkan terjadinya longsoran besar.
"Kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu AK selaku pemilik tambang dan AR sebagai kepala teknik tambang. Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana,” kata Sumarni, Minggu (1/5/2025).