Bandung, IDN Times - Direktur aktif dan mantan petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, PT Jasa Sarana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak tambang perusahaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis (21/8/2025).
Adapun tersangka dalam perkara ini yaitu Direktur Utama periode 2019-2022 M, Hanif (MH) dan Direktur Utama periode 2022 hingga saat ini, Indrawan Sumantri (IS). Kejari Sumedang mencatat kerugian negara dari dugaan korupsi ini mencapai Rp3 miliar.
"Har ini kami menetapkan dua orang tersangka dan telah dilakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dalam perkara penyimpangan pendapatan daerah, yaitu berupa pajak tambang PT. Jasa Sarana," ujar Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama dalam keterangan resmi.