Sedangkan, saksi Ricky Gustiadi yang saat itu bertugas sebagai Kepala Dishub Bandung membantah dirinya memberikan arahan stafnya untuk mengumpulkan fee di setiap kepala bidang. Namun, bantahan ini tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) KPK.
Di mana dalam BAP, Ricky mengatakan, saat rapat teknis, ada imbauan untuk memberikan atensi terhadap aparat serta LSM dan orma hingga wartawan. Ia kemudian menjelaskan bahwa memang ada atensi.
"Memang ada beban dinas yang harus diatensi, harapan dari bidang membantu dinas. Ada dikasih dari bidang ke dinas," ucap Ricky.
Ricky mengaku bahwa ia tidak mengetahui sumber uang yang telah dikumpulkan oleh kepala bidang di Dishub Kota Bandung. Namun, dia mengatakan hasil kumpulan uang ini diberikan pada ormas dan LSM
"Ada (uang diberikan) tapi tidak dalam jumlah besar biasanya kami kasih Rp10 juta. Per orang untuk operasional Rp1 sampai Rp1,5 juta, fikasih ke yang kenal saja," kata Ricky.
Dalam kasus korupsi Bandung Smart City, tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal; dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.
Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.