Bandung, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai.
Apresiasi tersebut mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan yang disampaikan di Istana Negara, Senin (10/3/2025).
Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut mereka, terdapat ketidak-selarasan dengan arahan dari Prabowo dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Apa saja poin yang tidak selaras itu?