Bonus Hari Raya untuk Ojek Online Rawan Timbulkan Masalah

Bandung, IDN Times - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia atau Modantara menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai.
Apresiasi tersebut mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan yang disampaikan di Istana Negara, Senin (10/3/2025).
Modantara juga mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Menurut mereka, terdapat ketidak-selarasan dengan arahan dari Prabowo dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem.
Apa saja poin yang tidak selaras itu?
1. BHR untuk seluruh mitra terdaftar resmi
Menurut Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, imbauan SE berbeda dengan arahan Presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif. Pemberian BHR kepada seluruh mitra terdaftar secara resmi ini tidak mencerminkan keberpihakan kepada mitra yang telah bekerja keras.
“Bayangkan apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan satu sampai dua order mendapatkan BHR? Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif?”
“Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran,” ujar Agung, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (20/3/2025).