Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Di tengah kondisi ini, Gubernur Dedi Mulyadi mengatakan, warga yang menderita kanker dan harus menjalani kemoterapi, penderita talasemia yang membutuhkan transfusi darah rutin, hingga pasien gagal ginjal yang wajib menjalani cuci darah, dipastikan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah provinsi.
"Untuk itu, saya sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengambil langkah untuk mengidentifikasi, mendata seluruh warga Jawa Barat yang betul-betul tidak mampu, yang memiliki penyakit yang saya sampaikan tadi, untuk asuransi kesehatannya, BPJS-nya dibayarkan oleh pemerintah provinsi," ujar Dedi, dikutip Senin (9/2/2026).
Selain memastikan keberlanjutan layanan kesehatan bagi warga miskin, Dedi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling peduli serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan.
Ia menekankan, warga yang memiliki kemampuan finansial sebaiknya secara mandiri mengasuransikan kesehatannya, agar tidak bergantung sepenuhnya pada skema bantuan pemerintah.
"Untuk itu, saya ucapkan terima kasih, mari kita bersama, bergandengan tangan tidak lupa merawat diri, menjaga diri dan bagi mereka yang mampu mengasuransikan kesehatannya, agar kita pada saat susah ada jaminan untuk pengobatan," ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jawa Barat, Vini Adiani Dewi mengatakan, pemerintah provinsi saat ini sedang menyiapkan mekanisme bersama dengan dinas terkait untuk melakukan reaktivasi peserta BPJS BPI sesuai arahan Gubernur Dedi Mulyadi.
"Kami akan menelusuri dulu ya kasus-kasus secepatnya, karena kan kasihan mereka harus kemo, harus transfusi ya. Harus juga mencuci darah gitu," kata Vini, Senin (9/2/2026).
Vini menyampaikan, Gubernur Dedi Mulyadi meminta tidak ada masyarakat yang tidak memperoleh layanan kesehatan akibat permasalahan biaya, meskipun selama ini Pemprov sudah rutin memberikan bantuan pada kesehatan.
"Jadi pada prinsipnya Pak Gubernur gak mau ada orang yang, sampai gara-gara tidak punya pembiayaan tidak dikemoterapi, tidak di HD, itu saja," katanya.
Vini mengatakan, pembahasan dan proses identifikasi terhadap kepesertaan PBI-JKN non-aktif khusus masyarakat tidak mampu tengah berjalan, dan nantinya akan dilengkapi dengan penerbitan Surat Edaran (SE).
"Kami akan rapat terkait dengan penerbitan surat edaran ya. Sama mungkin dari mulai pendataan, identifikasi. Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa besok itu pembahasannya," ungkapnya.