Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260128-WA0061.jpg
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Pemerintah pusat janji beri rumah baru bagi warga terdampak longsor di Cisarua, Bandung Barat.

  • Rumah baru hanya diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat dan keluarganya meninggal tertimbun longsor.

  • Warga terdampak akan dipindahkan ke hunian sementara atau diberikan dana tunggu hunian sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga selama 1-2 bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat menjanjikan memberikan rumah baru terhadap warga yang terdampak longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan data sementara ada sebanyak 48 rumah warga yang rusak berat.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan, pemberian rumah baru ini hanya diberikan kepada warga yang rumahnya rusak berat dan keluarganya meninggal tertimbun longsor.

Hanya saja, sebelum nantinya diberikan rumah baru, kata dia, warga terdampak akan dipindahkan ke hunian sementara yang akan dibangun dalam waktu dekat ini.

"Kami berikan opsi dalam waktu satu sampai dua hari ini masyarakat tinggal di tempat pengungsian kita pindah baik ke hunian sementara atau pun diberikan dana tunggu hunian, satu bulan Rp600 ribu per kepala keluarga. Bisa dimulai dari Januari, Februari, dan Maret 2026," ujar Suhartoyo saat memberikan keterangan di lokasi, Rabu (28/1/2025).

Selain itu, jika nantinya hingga Maret rumah baru yang dibangun pemerintah belum jadi maka akan diperpanjang hingga rampung. Dia menegaskan, rumah baru ini dikhususkan warga terdampak.

"Yang berhak mendapat huntara tentu saja yang rumahnya rusak berat dan hilang, tadi dilaporkan 48 unit. Data ini bisa berkembang. Itu data dari pemerintah daerah, RT/RW, desa, sampai kabupaten," ujarnya.

Dia memastikan, pemerintah daerah akan memutuskan data akhir nantinya berapa kepala keluarga yang berhak mendapatkan rumah dari pemerintah pusat, dan nantinya perlu ditentukan pembangunan rumah di lokasi yang aman berdasarkan data dari Badan Geologi.

"Semua berhak mendapatkan huntara. Huntara bisa terpusat, kalau terpusat yang menyiapkannya Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Huntara itu sifatnya sementara bisa menggunakan tanah tanah fasilitas umum atau pinjam tanah masyarakat yang lapang dan bisa dibangun," tuturnya.

Suharyanto mencontohkan, huntara bisa dibangun satu titik seratus rumah, dan itu bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Adapun nilainya huntara kalau dibangun Rp25-30 juta, untuk satu huntara.

"Kalau couple atau bentuk barak lima KK itu kalau di uangkan antara Rp100-110 juta. Biasanya bahan rangka dari kayu, baja, dindingnya dari BRC, ada kamar mandi komunal," kata dia.

Editorial Team