Bandung, IDN Times – Kepala Badan Narkotika Nasional Jawa Barat, Brigadir Jenderal Sufyan Syarif mengatakan, terdapat kesalahan persepsi dalam penerapan hukuman bagi penyalah guna narkoba. Ia berdiri dalam kepercayaan bahwa pemenjaraan penyalah guna narkotika tidak akan menuntaskan masalah.
Faktanya, di Indonesia sendiri, aparat kerap menggunakan Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk memasukkan penyalah guna narkotika ke penjara. Kedua pasal tersebut berisi tentang aturan bagi setiap orang yang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I.
Sejak disahkan pada 2009, memang pasal tersebut kerap menuai kritik dari berbagai pihak. Bagaimana pandangan BNN Jabar terkait hal tersebut?