Untuk diketahui, Bisnis gelap vaksin ini KBB ini memiliki beragam paket. Mulai dari angka Rp500 ribu sampai Rp900 ribu. Masyarakat dijanjikan mendapat kemudahan akses vaksin tanpa berbasis menunggu antrean.
Inspektorat KBB membenarkan adanya bisnis gelap vaksin yang terjadi di wilayahnya. Saat ini, kasus tersebut dalam pemeriksaan, "Surat perintah audit sudah turun. Tinggal menunggu hasilnya. Informasinya pungutan itu mempermudah pelayanan khusus bagi orang-orang tertentu," kata Sekretaris Kantor Inspektorat Kabupaten Bandung Barat, Bambang Eko Wahjudi, Selasa (26/10/2021).
Melakukan jual beli vaksin tidak dibenarkan dalam aturan manapun, baik menjual dosis vaksin maupun menjual jasa pelayanan suntik vaksin.
Inspektur pembantu khusus (Irbansus) sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Saat ini, Inspektorat belum bisa membuka kasus tersebut lebih dalam sebelum penyelidikan selesai.
"Pada prinsipnya proses vaksinasi dan dosis tidak boleh diperjualbelikan. Nanti kita akan selidiki siapa pelakunya, bentuk pelanggarannya, serta pelakunya apakah melibatkan ASN atau tidak," kata Bambang.