Tangkapan layar Perda P4S Pemkot Bogor. Dokumen IDN Times
Dalam perda ini, Pemkot Bogor mengklasifikasikan 15 bentuk perilaku penyimpangan seksual, meliputi penyuka laki-laki penyuka laki-laki (homoseksual), perempuan penyuka perempuan (lesbian), biseksual, pencinta seks anak (pedofilia erotica), dan waria (transvetisme).
Selain itu ada juga penyimpangan pamer alat vital (ekshibionisme), pengintip (voyeurisme), hubungan intim sedarah (insestus), seks dengan kekerasan (sadisme);, ketertarikan pada benda mati/objek seksual (fetisisme seksual), pencinta mayat (nekrofilia);, berhubungan seks dengan lebih dari 1 (satu) orang secara bersamaan, kepuasan ketika melihat pasangan berhubungan seks dengan orang lain (triolisme), seks dengan hewan (bestialitas), dan segala perilaku atau aktivitas seksual yang secara agama, budaya, norma sosial, psikologis dan/atau medis dinyatakan sebagai perilaku penyimpangan seksual.
Untuk mencegah penyimpangan seksual ini, Pemkot Bogor melakukan beberapa cara seperti komunikasi, informasi, dan edukasi. Kemudian dilakukan sosialisasi dan penyuluhan kesehatan, penyelenggaraan konseling, penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban, serta pemantauan media dan internet.
"Penyelenggaraan konseling dapat dilakukan secara sukarela dan/atau inisiatif petugas. Kegiatan konseling dilakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Perda tersebut.