Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Cimahi, IDNTimes - Sebanyak 1.298 knalpot brong dimusnahkan polisi pada Rabu (20/11/2024) di Mapolres Cimahi, Jawa Barat. Knalpot brong atau bising itu merupakan hasil penindakan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Pemusnahan knalpot tak sesuai standar yang dipimpin Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto itu turut dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi dan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir.

"Penindakan berlangsung selama 50 hari dari 7 September sampai 26 Oktober 2024 dengan barang bukti yang kita amankan ada 1.298 knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.

1. Langgar undang-undang

Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Dia menjelaskan, knalpot brong yang dimusnahkan ini diamankan dari para pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sebab, penggunaan knalpot bising itu melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam penidakan di lapangan, kata Tri, aparat kepolisian meminta pelanggar untuk mengganti langsung knalpot brong tersebut dengan knalpot yang sesuai spesifikasinya. Sedangka knalpot brongnya dilakukan penyitaan, yang kemudian dimusmahkan dengan cara digegergaji.

"Penindakan knalpot brong sebagai bentuk pelanggaran sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Penindakan kita ada penilangan khusus knalpot gak standar, kita minta diganti pakai knalpot standar di tempat. Kalau surat-suratnya gak lengkap kita sanksi tilang juga," tegasnya.

2. Knalpot brong ganggu masyarakat

Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Tri melanjutkan, penindakan terhadap penggunaan knalpot brong ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bisingnya.

"Karena banyak masyarakat yang komplain dengan knalpot brong. Ini bukan akhir dari penindakan, justru ini bukti keseriusan kami terkait adanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan knalpot sesuai spesifikasinya. Sebab menurut Tri, knalpot brong hanya boleh digunakan untuk motor balap. "Kami imbau yang masih mengunakan knalpor brong untuk mengganti dengan knalpot standar. Knalpot brong hanya untuk balapan di sirkuit, bukan di jalan raya," imbuhnya.

3. Bey dukung penuh penindakan terhadap knalpot brong

Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Cimahi. (Rizki/IDN Times)

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mendukung sepenuhnya upaya pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Sebab menurutnya, penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi itu sangat mengganggu masyarakat.

"Kami mendukung upaya seperti ini karena mengganggu masyarakat dengan suaranya yang bising. Kami meminta masyarakat agar knalpotnya sesuai aturan lalu lintas," ujar Bey.

Editorial Team