BIJB Tak Berkembang, Pemkab Majalengka Tarik Dana Investasi

- Perda Nomor 5 Tahun 2014 sudah kadaluwarsa
- Dana investasi akan digunakan untuk program pemerintah
- Pekan depan, DPRD mulai lakukan pembahasan pencabutan dasar hukum dana investasi
Majalengka, IDN Times - Pemerintah Daerah (Pemda) Majalengka hampir dipastikan akan menarik dana investasi ke Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati. Hal itu akibat tidak adanya progres kemajuan dari Bandara Terbesar di Jawa Barat yang berdampak pada tidak adanya profit yang dihasilkan Pemkab Majalengka.
Dana cadangan investasi sendiri sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka. Ada sekitar Rp150 miliar dana cadangan, yang rencananya untuk investasi ke BIJB.
"Jadi gini. Dulu, tahun 2014 kami anggarkan dana cadangan ke BIJB sebesar Rp150 miliar. Sekarang masih tersimpan di bank," kata Bupati Majalengka Eman Suherman.
1. Perda Nomor 5 Tahun 2014 sudah kadaluwarsa

Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah Kabupaten Majalengka sendiri saat ini statusnya sudah kedaluwarsa, karena sudah tidak berlaku sejak 2018 lalu.
"Dasarnya kan perda itu. Sekarang sudah habis masa berlakunya sejak 2018," kata Eman.
Kendati demikian, Eman memastikan dana tersebut dalam kondisi aman. Bahkan, seiring berjalannya waktu, dana itu dipastikan bertambah dibanding saat awal disimpan.
"Tapi uangnya tetap aman tersimpan di bank. Karena ada bunga setiap tahun, sekarang nilainya naik, mungkin sudah jadi Rp171 miliar," jelas dia.
2. Alasan narik dana investasi

Terkait pertimbangan narik dana cadangan investasi, Eman menyebutkan ada beberapa hal. Kondisi BIJB yang masih jalan di tempat, jadi salah satu alasan mengapa pemerintah berencana tidak melanjutkan investasi.
"Kenapa kita tarik? Karena memang BIJB belum menggeliat dan belum memungkinkan menghasilkan profit ke kita," kata Eman.
Dari hasil penarikan dana investasi itu, jelas dia, nantinya akan digunakan untuk sejumlah program pemerintah. Eman menjamin, dalam pemanfaatannya nanti, pemerintah akan menggunakannya dengan mengacu pada skala prioritas dan kehati-hatian.
"Nanti uang itu kami akan gunakan untuk infrastruktur, sosial, atau ekonomi di Kabupaten Majalengka. Tapi tentu harus menunggu persetujuan dari Dewan," jelas dia.
3. Pekan depan, DPRD mulai lakukan pembahasan

Di sisi lain, anggota Banggar DPRD Majalengka Muh. Fajar Shodik mengatakan, DPRD akan segera membahas pencabutan dasar hukum dana investasi tersebut. Dijelaskannya, DPRD telah sepakat untuk menarik dana itu.
"Minggu depan akan masuk penyampaian Perda pencabutan. Kami sudah sepakat dicabut. Tapi raperdanya belum masuk ke kami, kabarnya hari Senin nanti," kata Fajar.
Kendati demikian, Fajar menjelaskan, pencabutan itu tidak lantas diartikan tidak ada ada peluang untuk investasi sepenuhnya. Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan masih ada ruang untuk investasi itu.
"Misalnya nanti di kas daerah ada Rp160 miliar, ya bisa saja kita bicara presentase. Sisipkan sebagian, tetap untuk investasi. Sisanya bisa dibahas, digunakan untuk hal-hal yang lebih urgent," kata dia.
Ketika nantinya sudah ditarik, Fajar mengingatkan agar pemerintah bisa menggunakan dana itu secara tepat. Hal itu mengingat kondisi keuangan daerah saat ini dalam kondisi tidak ideal.
"Yang paling penting kan, bagaimana Pak Bupati menerjemahkan visi misinya di tahun 2025 ini. Apa yang jadi skala prioritas dan belum ter-cover APBD provinsi, atau APBN, bisa dibiayai dari dana itu," jelas dia.
"Kalau visi di tahun pertama ini pengentasan kemiskinan, ya mari fokus semua ke sana. Misalnya ke Dinas Sosial, Dinas Pertanian, atau infrastruktur pertanian. Yang penting ada kesinambungan, jangan cuma setahun, lalu lepas," lanjut politisi PPP itu.