Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dedi Mulyadi-Erwan (Humas/Pemprov Jabar)
Dedi Mulyadi-Erwan (Humas/Pemprov Jabar)

Intinya sih...

  • Gaji dan tunjangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai Rp2,2 miliar per tahun

  • Biaya operasional mereka mencapai Rp28,8 miliar per tahun

  • Menurut Sekda Jabar, biaya operasional tersebut tidak masuk ke kantong Gubernur-Wakil Gubernur Jabar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Gaji dan tunjangan Gubernur Dedi Mulyadi dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan mencapai miliaran Rupiah per tahunnya. Tidak hanya itu, biaya operasional keduanya saban tahun juga tergolong tinggi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Dedi-Erwan mengantongi gaji dan tunjangan Rp2,2 miliar serta dana operasional Rp28,8 miliar per tahun.

1. Sekda klaim biaya operasional kembali ke masyarakat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memberikan penjelasan mengenai angka fantastis tersebut. Dia menjelaskan, Rp28,8 miliar tersebut sejatinya tidak masuk ke kantong Gubernur-Wakil Gubernur Jabar.

"Itu kembali ke rakyat. Yang langsung personal, Pak Gubernur maupun Pak Wakil Gubernur hanya Rp2,2 miliar, untuk gaji dan tunjangan. Silakan saja sama teman-teman dihitung dengan cermat. Jatuhnya kan proporsional," ujar Herman, Kamis (11/9/2025).

2. Biaya operasional sudah diatur dalam peraturan pemerintah

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Herman mencontohkan, dana operasional tersebut digunakan ketika kepala daerah meninjau lokasi bencana dan kemudian memberikan santunan. Uang santunan tersebut berasal dari dana operasional Gubernur-Wakil Gubernur Jabar yang telah dianggarkan.

"Kan tidak mungkin di Musrenbang kan dulu dan seterusnya. Makanya dalam PP (peraturan pemerintah), tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada aturan untuk biaya operasional," ucapnya.

3. Persentasenya mencapai 0,15 persen dari APBD Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menunggangi kuda saat HUT ke-80 Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Oleh karena itu, biaya operasional Rp28,8 miliar, kata Herman, sudah berdasarkan dari perhitungan 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

"Volume APBD kami di murni 2025 ini Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya, Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah. Jadi, kalau angkanya Rp28,8 miliar, sesuai aturan dalam PP, 0,15 persen dan 0,15 persen dari Rp19 triliun, kurang lebih di angka Rp28 miliar lebih," ujarnya.

Ini juga dilakukan sebagai upaya menjaga marwah kepala kata daerah, ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah.

"Bisa dibayangkan ya marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Makanya diatur dalam PP tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.

Editorial Team