Ilustrasi garis polisi (IDN Times/Arief Rahmat)
Tono menyebut pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur sang nenek ke arah kiblat dengan menggunakan alat pertanian tersebut.
"Pengakuannya karena ada bisikan untuk mengarahkan neneknya ke arah kiblat saat tidur. Diduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, sebab sempat berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit," ungkapnya.
Meski demikian, polisi tak langsung mempercayai pernyataan pelaku. Mereka memilih untuk melakukan tes kejiwaan oleh petugas kesehatan.
"Kami akan tes dulu kejiwannya, apakah memang alami gangguan kejiwaan atau memang berniat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pada neneknya," kata dia.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," kata Tono.