Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu (Kiri). IDN Times/Istimewa
Sementara itu, Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik meyakini keputusan pemerintah dalam penepatan UMP merupakan yang terbaik dan telah sesuai dengan aturan yang ada. Oleh karena itu ia menegaskan pihaknya akan tunduk dengan ketetapan pemerintah tersebut.
“Jika kita berbicara besaran kenaikannya, pemerintah tentu sudah melakukan studi terlebih dulu. Angka tersebut sudah diperhitungkan, termasuk juga memperhitungkan batas kemampuan dari pengusaha,” kata dia.
Apindo sangat berharap dan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah sesuai dengan aturan. Alasannya, besaran kenaikan yang diputuskan berkorelasi dengan penciptaan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, saat ini jumlah penduduk di Jawa Barat mencapai 48 juta orang. Dari jumlah tersebut angka angkatan kerja mencapai 24,74 juta. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar mencatat jumlah pengangguran di Jabar pada Agustus 2021 mencapai 2,43 juta orang.
Kondisi tersebut tentunya harus menjadi perhatian bersama. Apalagi, setiap tahun terdapat peningkatan jumlah angkatan kerja yang harus diserap dunia usaha.
Maka, upaya untuk menyerap angkatan kerja yang ada di Jabar adalah dengan membuka lapangan kerja melalui investasi yang masuk. Persoalannya, bagi investor tentu banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum akhirnya memutuskan menanamkan investasinya di Jabar, salah satunya penetapan upah yang kompetitif.
“Termasuk berapa lama upah kompetitif itu bisa bertahan. Jika penetapan upah sesuai dengan aturan maka mereka bisa memperhitungkan untuk beberapa waktu ke depan. Kala tahun ini dikecewakan dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan investor akan berpikir untuk apa di Jabar. Penetapan yang tidak sesuai aturan membuat ketidakpastian tinggi,” ujarnya.