Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memastikan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) naik 1,7 persen atau menjadi Rp1.841.487,31. Kenaikan ini lantas diprotes alinasi buruh karena dianggap terlalu kecil.

Menangapi polemik ini, Kepala Bank Indonesia (BI) Jawa Barat Herawanto menuturkan, penetapan upah minimum sifatnya amat kompleks. Kenaikan gaji yang diterima pekerja tidak bisa melihat dari satu sisi baik pelaku usaha atau pekerjanya semata.

"Diperlukan (penyesuaian) bagaimana bisa menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, terutama perkembangan ekonomi ini," ujar Herawanto ditemui di kantornya, Senin (22/11/2021) petang.

1. Penting agar usaha tidak tutup di tengah pandemik

Pandemik COVID-19 saat ini masih berlangsung dan memberikan dampak signifikan pada perekonomian. Bukan hanya di dalam negeri, melainkan di luar negeri ekonomi belum stabil.

Maka, penting sekali untuk memerhatikan dari sisi pengusaha. Jangan sampai ketika upah naik besar justru hanyak karyawan yang diberhentikan karena perusahaan tidak mampu membayar.

"Karena dari sisi pengusaha sekarang masih mulai merangkak akibat pandemik luar biasa. Maka ini (kenaikan upah) jangan jadi kontraproduktif," ungkap Herawanto.

2. Sebuah industri harus bisa berkelanjutan

Editorial Team

Tonton lebih seru di