Sukabumi, IDN Times - Kasus keracunan massal yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menjatuhkan sanksi berat kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1 lantaran insiden tersebut sempat ditutupi dan dilaporkan secara terlambat.
Koordinator Wilayah (Korwil) BGN, Firman Julyansah, mengaku geram dan merasa dibohongi oleh pihak SPPG Cikujang 1 di bawah naungan Yayasan Inti Mandiri Nusantara. Keterlambatan laporan ini membuat proses investigasi penyebab pasti keracunan menjadi terhambat.
