Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Keracunan MBG di Sukabumi Sempat Ditutupi, BGN Jatuhkan Sanksi Tegas
Suasana Puskesmas Simpenan saat tangani korban keracunan MBG (dok IDN Times)
  • Sebanyak 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh mengalami keracunan massal; BGN menilai SPPG Cikujang 1 terlambat melapor dan sempat menutupi insiden.
  • Keterlambatan laporan membuat sampel makanan sudah dimusnahkan sesuai SOP 2x24 jam, sehingga penyelidikan penyebab keracunan terhambat; makanan juga dikonsumsi pukul 15.00 WIB, melewati batas aman 13.00 WIB.
  • BGN membekukan izin operasional SPPG Cikujang 1 selama 30 hari serta meneruskan laporan kepada Satgas Pemda Sukabumi dan Komisi IV DPRD untuk evaluasi dan penanganan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Sebanyak 151 murid dan guru di SMKN 1 Gunungguruh Sukabumi sakit keracunan setelah makan makanan MBG. Laporannya terlambat, jadi contoh makanan sudah dibuang dan sulit diperiksa. Makanan juga dimakan jam 3 sore, padahal harus sebelum jam 1 siang. BGN menutup SPPG Cikujang 1 selama 30 hari.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tindakan cepat BGN membekukan operasional SPPG Cikujang 1 selama 30 hari menunjukkan adanya penegakan akuntabilitas ketika prosedur dan pelaporan tidak dipatuhi. Pelibatan Satgas Pemerintah Daerah serta Komisi IV DPRD dalam evaluasi juga membuka ruang penanganan yang lebih menyeluruh, meski investigasi laboratorium terkendala oleh musnahnya sampel makanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sukabumi, IDN Times - Kasus keracunan massal yang menimpa 151 siswa dan guru SMKN 1 Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menjatuhkan sanksi berat kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cikujang 1 lantaran insiden tersebut sempat ditutupi dan dilaporkan secara terlambat.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN, Firman Julyansah, mengaku geram dan merasa dibohongi oleh pihak SPPG Cikujang 1 di bawah naungan Yayasan Inti Mandiri Nusantara. Keterlambatan laporan ini membuat proses investigasi penyebab pasti keracunan menjadi terhambat.

1. Kendala penyelidikan akibat sampel makanan telah dimusnahkan

Siswa Cianjur dilarikan ke IGD usai keracunan MBG (IDN Times/Istimewa)

Menurut Firman, gejala keracunan sebenarnya sudah dirasakan oleh para siswa sejak Kamis dan Jumat pekan lalu. Namun, pihak sekolah baru mengadu ke SPPG pada Senin sore, sementara laporan baru sampai ke meja Firman pada Rabu siang setelah kasusnya ditangani Puskesmas dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

"Panjangnya jeda waktu pelaporan mengakibatkan sampel makanan, baik yang ada di sekolah maupun di SPPG, sudah dimusnahkan sesuai prosedur operasional standar (SOP) penyimpanan sampel 2x24 jam. Hal ini menyulitkan BGN untuk menyimpulkan secara langsung apakah keracunan tersebut murni disebabkan oleh menu MBG atau faktor lain," ujar Firman saat dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).

2. Aturan batas waktu konsumsi diabaikan di lapangan

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (6/1/2025). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Di tengah kendala pembuktian laboratorium akibat sampel yang musnah, BGN menemukan fakta penting dari hasil observasi di lapangan. Menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut ternyata baru dikonsumsi oleh para siswa pada sore hari pukul 15.00 WIB.

"Padahal, label pada wadah makanan (ompreng) dengan jelas menetapkan batas waktu aman konsumsi maksimal pukul 13.00 WIB," sambungnya.

3. Hukuman Tegas: Operasional SPPG dibekukan selama sebulan

SPPG menyiapkan paket makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menyikapi pelanggaran prosedur dan lambatnya koordinasi ini, BGN langsung mengambil tindakan tegas. Seluruh operasional SPPG Cikujang 1 resmi dihentikan sejak Rabu sore.

"BGN memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin operasional (suspend) selama 30 hari penuh," tegasnya.

Tidak berhenti pada sanksi internal, BGN Wilayah juga telah meneruskan laporan insiden ini kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi agar dilakukan evaluasi serta penanganan komprehensif.

Curated For You

Editorial Team

Related Article