Ilustrasi palu dalam hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
Kemudian, Dedy mengungkapkan, faktor pembuatan ijazah yang diharuskan mencantumkan pada Penilaian Tengah Semester (PTS) akreditasi perguruan tinggi dan program studi menjadi salah satu penyebab dugaan pelanggaran yang ditemukan DIKTI terhadap kampus Stikom Bandung.
"Kami baru menetapkan di situ membuat program studinya akreditasi jadi ya. Belum memenuhi aturan," ujar Deddy.
Deddy menegaskan, pembatalan kelulusan tersebut tidak serta-merta mewajibkan mahasiswanya kembali mengulang perkuliahan dari semester awal.
Tetapi yang dibutuhkan dalam Sebuah Lembaga Perbaikan hanya menyangkut kekurangan SKS maupun nilai akademik hingga administrasi yang telah terjadi pada periode tersebut.
"Dibatalkan dulu dan ditarik baru kemudian Stikom Bandung akan mengeluarkan ijazah baru apabila mahasiswa ini misalnya kekurangan dalam pembuatan skripsinya itu ternyata ditemukan misalnya melebihi standar. Kalau mau lebih standar berarti harus diperbaiki dulu," ujarnya.
Pihak kampus hingga saat ini telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023. Deddy mengatakan dari jumlah itu, 19 ijazah dikembalikan secara sukarela dan sisanya yang masih tersimpan di bagian akademik.
"Sebanyak 55 persen ijazah masih berada di alumni dan 45 persen ijazahnya sudah dipegang oleh kami," kata dia.