(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Bey menegaskan, Pemprov Jawa Barat tidak akan segan-segan untuk menganulir beberapa peserta yang terbukti melakukan kecurangan dengan mengakali sistem zonasi, seperti membuat alamat domisili palsu dekat dengan sekolah tujuan dan lainnya.
"Saya minta ke Plh Kadisdik kalau memang ada yang melanggar aturan ya dianulir. Bahkan, kemarin sudah pengumuman di suatu SMA yang diulang rapat plenonya karena ketika teliti ulang ternyata masih ada yang ketahuan," katanya.
"Jadi karena kami mempunyai kewenangan dan aturan, itu memungkinkan untuk menganulir. Intinya kami ingin proses ini benar-benar tranparansi dan tidak mengakali, sesederhana itu," lanjut Bey.
Sebelumnya, Disdik Jawa Barat telah menganulir 158 orang peserta PPDB tahap I. Hal ini dilakukan lantaran para peserta itu terbukti tidak memiliki dokumen persyaratan yang sesuai, salah satunya zonasi jarak dari rumah ke sekolah.
"Dari report system yang dianulir oleh sekolah atau panitia PPDB itu ada 158 peserta. Mayoritas karena domisili tidak sebenarnya, tidak sesuai dengan Pergub PPDB," ujar Plh Kepala Disdik Jawa Barat, Ade Afriandi, Kamis (20/6/2024).