Pj Gubernur Bey Machmudin Sindir Status Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung, IDN Times - Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyindir penetapan darurat sampah Bandung Raya. Penetapan status itu menurutnya belum memberi dampak signifikan di masyarakat.
Menurutnya, dengan status darurat sampah yang ditetapkan oleh kabupaten kota di Bandung Raya, seharusnya sampah bisa dipilah dan diselesaikan dari hulu, tidak menumpuk di TPS masing-masing daerah.
"Saya rasakan benar merasa bahwa darurat sampah di Bandung Raya itu tidak dirasakan masyarakat, masih belum dari hulu, masih belum diperbaiki dari sisi pemerintah," ujar Bey di Gedung Sate, Senin (13/11/2023).
1. Sampah organik harus diberikan solusi
Bey meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk turut memberikan solusi dari penanganan sampah organik. Menurutnya, harus ada solusi dari penanganan sampai itu, agar tidak dibiarkan begitu saja.
"Tadi saya sampaikan juga Dinas Lingkungan Hidup, sampah organik tidak di kemanakan, diperintahkan untuk tidak ke Sarimukti. Jadi mau di kemanakan? Jangan sampai kami perintahkan tidak boleh, tetapi harus ada solusinya seperti apa," kata dia.
2. DLH Jabar diminta berperan
Bey mengatakan, ia masih sering mendapatkan informasi bahwa sampah organik seperti dari pasar dibiarkan menumpuk dan tidak terangkut. Sehingga dia meminta persoalan itu harus diberikan solusi, sehingga masyarakat pun teredukasi.
"Jangan sampai ada penumpukan, ada di Rajamantri, Pasar Sederhana, sebetulnya dibersihkan lalu muncul lagi, mungkin dalam satu sampai dua hari saya rapat lagi,l. Ini sampah di Kota Bandung mau dikemanakan secara permanen?" katanya.
3. Kota Bandung tetapkan status darurat sampah sampai Desember 2023
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mencabut status Darurat Sampah Bandung Raya usai peristiwa Kebakaran TPA Sarimukti selesai. Kabupaten Kota Bandung Raya pun diberikan izin untuk menetapkan status darurat.
Kota Bandung sendiri sudah memperpanjang status darurat sampah dari 26 Oktober hingga 26 Desember 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi mengatakan, perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung nomor 658.1/Kep.2523-DLH/2023.