Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tidak mempermasalahkan serikat buruh yang menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. Dalam keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan.
"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang setiap keputusan pemerintah itu kan bisa digugat, ada mekanismenya," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).