Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tidak mempermasalahkan serikat buruh yang menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. Dalam keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan.

"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang setiap keputusan pemerintah itu kan bisa digugat, ada mekanismenya," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).

1. Bey meminta buruh bisa menerima keputusan ini

Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dia menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan itu.

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," ucapnya.

2. Buruh akan menggugat SK UMK 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di