Bandung, IDN Times - Seluruh tempat hiburan malam di Kota Bandung diminta tutup saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Minggu (15/9/2024). Pengusaha diminta menghargai hari besar keagamaan.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, penutupan ini juga sesuai dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
"Bertepatan dengan agenda keagamaan jadi sesuai Perda tentang penyelenggaraan kepariwisataan memang kami mengimbau bar, klub malam, diskotik, karaoke, rumah pijat, biliar, dilarang beroperasi," ucap Irwan saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2024).