Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan ditetapkan sebagai pemenang Pilgub 2024. Penetapan ini akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Kamis (9/12/2025) besok.

Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan, pasangan nomor urut empat ini baru akan ditetapkan sebagai pemenang Pilgub setelah sebelumnya melalui rangkaian pemilihan langsung di November 2024.

"Jadi, tanggal 9 Januari 2025 KPU Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Mercure Setiabudi," ujar Ahmad, Rabu (8/1/2025).

1. Penetapan sudah berdasarkan aturan berlaku

Dedi Mulyadi, Cagub Jawa Barat 2024 (instagram.com/dedimulyadi71)

Kemudian, dengan memerhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, wali kota.

Selain itu, hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, dan beberapa ketentuan lainnya.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari," kata Ahmad.

2. Pelantikan mundur bulan Maret 2025

IDN Times/Abdul Halim

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan pengunduran pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, dari Februari, ke Maret 2025. KPU Provinsi Jawa Barat akan tetap mengikuti keputusan dari pemerintah pusat. Hanya saja, saat ini masih menunggu terlebih dahulu bagaimana keputusan pastinya.

"Apapun yang menjadi keputusan pemerintah, bagi KPU tentu menjadi sebuah acuan dalam membuat kebijakan. Baik untuk pemilihan gubernur maupun bupati atau walikota," kata Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Meski begitu, Hedi menjelaskan, mundurnya jadwal pelantikan kepala daerah kemungkinan karena harus menunggu semua hasil gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) rampung sepenuhnya. Terlebih gelaran dilakukan secara serentak.

Adapun jika mengacu putusan MK harus dilakukan selambat-lambatnya 13 Maret 2025.

"Prinsipnya, kan ini Pilkada serentak. Maka mungkin dipandang lebih pas kalau pelantikannya pun serentak. Semua gugatan hasil yang diadukan ke MK akan diputuskan paling lambat 13 Maret," katanya.

3. KPU mengikuti ketentuan pusat soal pelantikan

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mekanisme ini sambung Hedi, yang membuat kans pelantikan kepala daerah menjadi mundur. Supaya dapat dilakukan secara serentak, setelah semua gugatan diputuskan secara final oleh MK.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 16 Januari 2025. Sebelumnya, MK akan meregistrasi permohonan sengketa hasil Pilkada pada 3 Januari 2025," kata dia.

Sementara, Wakil Gubernur Jabar terpilih, Erwan Setiawan akan mengikuti seluruh aturan tersebut. Di sisi lain dirinya turut bersyukur karena Pilgub Jabar tidak ada yang mengajukan sengketa hasil.

"Saya pada prinsipnya mengikuti apa yang sudah dan akan ditetapkan, yang penting semua kondusif dan Alhamdulillah Pilgub Jabar tidak ada gugatan," ujar Erwan, Kamis (2/1/2024).

Erwan berharap, mundurnya jadwal pelantikan tersebut tidak menggangu program kerja yang telah disusunnya bersama Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi. Ia memastikan menerima atas keputusan pemunduran pelantikan ini.

"Ya, gimana lagi kalau itu sudah menjadi ketentuan dan nanti keluar Perpresnya (Peraturan Presiden)," katanya.

Editorial Team