Bandung, IDN Times - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jawa Barat protes lantaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kurang dari satu bulan gaji. Pemprov Jabar memastikan gaji yang diberikan sudah sesuai aturan hukum.
Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pemberian THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.
Dalam PP ini terdapat Pasal 9 Ayat 14 yang menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan masa kerja mereka. Artinya tidak bisa dipukul rata sama antara pegawai.
"Di regulasi itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan pada masa kerja mereka," kata Dedi, Selasa (17/3/2026).
