Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Besaran THR Bagi PPPK di Jabar Berbeda, BKD Jabar Beri Penjelasan
Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Sejumlah PPPK di Pemprov Jawa Barat memprotes besaran THR yang dinilai kurang dari satu bulan gaji, namun pemerintah memastikan pemberian sesuai aturan hukum.
  • Kepala BKD Jabar menjelaskan dasar hukum pemberian THR mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026, di mana besaran disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
  • Dari total 48.817 PPPK, sekitar 23.787 memiliki masa kerja kurang dari satu tahun sehingga menerima THR secara proporsional berdasarkan lamanya bekerja sejak penerimaan SPMT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021

Pengangkatan PPPK di Jawa Barat mulai dilakukan dalam rentang waktu ini hingga awal 2025.

November 2025

PPPK Penuh Waktu menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sehingga masa kerja mereka dihitung sejak bulan ini.

2 Januari 2026

PPPK Paruh Waktu menerima SPMT, menandai awal masa kerja mereka yang baru berjalan tiga bulan saat pemberian THR.

3 Maret 2026

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

17 Maret 2026

Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi menjelaskan dasar hukum dan perhitungan pemberian THR bagi PPPK sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sejumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat memprotes besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karena nilainya kurang dari satu bulan gaji.
  • Who?
    Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemprov Jawa Barat serta Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan penjelasan disampaikan di Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada Selasa, 17 Maret 2026, setelah pemberian THR dilakukan sehari sebelumnya.
  • Why?
    Pemberian THR berbeda karena dihitung berdasarkan masa kerja sesuai Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13.
  • How?
    BKD Jabar menerapkan perhitungan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan penghasilan bulanan sesuai ketentuan dalam PP tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Beberapa pegawai PPPK di Jawa Barat marah karena uang THR mereka tidak sama dengan gaji satu bulan. Pak Dedi dari BKD bilang itu sudah sesuai aturan pemerintah baru. Katanya, uang THR dihitung dari lama kerja pegawai. Kalau kerja belum setahun, THR-nya lebih sedikit. Sekarang uangnya sudah dibagikan sesuai aturan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penjelasan BKD Jawa Barat menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan kebijakan secara transparan dan sesuai peraturan. Dengan merujuk langsung pada ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR bagi PPPK dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja, sehingga mencerminkan prinsip keadilan administratif dan kepastian hukum bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Barat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jawa Barat protes lantaran uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kurang dari satu bulan gaji. Pemprov Jabar memastikan gaji yang diberikan sudah sesuai aturan hukum.

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi mengatakan, pemberian THR ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026.

Dalam PP ini terdapat Pasal 9 Ayat 14 yang menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan masa kerja mereka. Artinya tidak bisa dipukul rata sama antara pegawai.

"Di regulasi itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan pada masa kerja mereka," kata Dedi, Selasa (17/3/2026).

1. Ditentukan dari lamanya masa kerja

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Dedi menjelaskan, pengangkatan PPPK di Jawa Barat dalam rentang waktu 2021 sampai awal 2025, tercatat ada 48.817 PPPK. Dari jumlah tersebut, jumlah PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebanyak 23.787 dengan komposisi PPPK Penuh Waktu 416 dan PPPK yang Paruh Waktu sekitar 23.366.

"Yang PPPK Penuh Waktu masa kerjanya 5 bulan, karena mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari November 2025. PPPK Paruh Waktu menerima SPMT pada 2 Januari 2026, jadi masa kerja baru 3 bulan," tuturnya.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan, pada Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026 bagi PPPK berlaku tiga ketentuan. Ketentuan itu yakni, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun pemberian THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja dan mengacu pada besaran penghasilan 1 bulan yang mereka terima.

2. Memang ada PPPK yang tidak mendapatkan THR sekali gaji

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Kemudian, PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak mendapatkan THR, dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak mendapat gaji ke-13.

"Jadi penghitungannya dari penerimaan SPMT, sehingga tidak bisa 1 kali gaji meskipun sudah kami anggarkan. Formulanya masa kerja atau N/12 bulan dikalikan penghasilan dalam satu bulan," ucapnya.

3. Dipastikan pemberian THR sudah sesuai dengan peraturan

Ilustrasi PPPK

Dedi pun memastikan, pemberian THR bagi PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Barat sudah dilakukan kemarin. Namun, dasar pemberian THR bagi 23.787 PPPK atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun, tetap merujuk pada aturan yang berlaku.

"Keputusan diberikan seusai aturan, penghitungannya masa kerja," katanya.

Editorial Team