Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah bertemu serikat pekerja di Gedung Sate. Pertemuan tersebut untuk mendengar keluhan sekaligus memberikan solusi kepada para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Menurut Emil, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah UMK karena hanya Pemerintah Pusat yang bisa menentukan mekanisme perhitungan UMK.
"Saya terima perwakilan buruhnya, saya sampaikan bahwa kepala daerah, bupati, gubernur di luar DKI tidak punya kewenangan untuk mengubah UMK. Karena rumusnya ditentukan dari pusat termasuk kalau ada upaya-upaya yang berbeda itu ada penegasan dari Mendagri tidak boleh dilakukan karena tidak ada kewenangannya," ujar Ridwan Kamil melalui siaran pers, Jumat (24/12/2021).
