Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Kepolisian mengumpulkan para tersangka kasus kekerasan dalam unjuk rasa (unras) yang berujung anarkis di Mapolda Jabar, pekan kemarin. Total ada 12 tersangka yang salah satunya adalah Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan.

Tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi berinisial SBI. Dia menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada tanggal 29 Januari lalu.

"Telah menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (31/1/2022).

1. SBI mengaku punya massa 500 orang yang siap mati

IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menjelaskan, SBI menyerahkan diri bersama seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus terperiksa. Sementara pada saat melakukan aksi, SBI merupakan orang yang pertama kali berorasi dan berkata mempunyai 500 orang yang siap mati. Kata-kata tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengakibatkan chaos.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati SBI membawa alat kejut listrik, pisau, cutter, celurit hingga stik softball. Peralatan itu disimpan di dalam kendaraan itu disimpan di dalam mobilnya.

"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati," ucap dia.

Dengan demikian, total ada 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi antara lain berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini, masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," kata dia.

2. Ketua GMBI jadi provokator

Editorial Team

Tonton lebih seru di