Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
google

Bandung, IDN Times - Dengan membuat dua akun Facebook palsu atau fake account, warga Pandeglang, Jaenudin (38) alias JN nekat melakukan aksi pemerkosaan kepada seorang anak di bawah umur warga Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Selain melakukan aksi pemerkosaan, JN juga nekat merekam video hubungan intim tersebut. Parahnya lagi, JN juga menyebarkan video mesum dengan korban di dua akun Facebook palsu miliknya yakni, Riska dan Sinta.

1. Keluarga korban melaporkan setelah korban mengakui video porno tersebu

Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh JN pun akhirnya diketahui keluarga korban setelah sebelumnya diberitahu oleh rekannya berinisial D. Kemudian, keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Kabupaten Bandung pada Senin (10/2).

"Saudara D melihat ada konten video porno di akun Riska dan Sinta kemudian ditunjukkan kepada orang tuanya. Setelah ditunjukkan, orang tuanya meyakini bahwa yang menjadi pemain atau pemeran di video tersebut adalah anaknya," ujar Kapolresta Kabupaten Bandung, Komisaris Besar Hendra Kurniawan berdasarkan siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (13/2).

2. Korban mengaku perbuatan tersebut dilakoni atas paksaan pelaku

Ilustrasi seorang perempuan sedang menggunakan handphone. unsplash.com/Rob Hampson

Hendra mengatakan, orang tua korban juga sempat menanyakan perihal kebenaran video itu ke anaknya. Selang beberapa saat, korban akhirnya mengakui bahwa video mesum tersebut benar. Korban pun akhirnya mengakui perbuatannya atas paksaan pelaku.

"Dari laporan kita kembangkan, kemudian kita berhasil meringkus pelaku pada Selasa (11/2) kemarin. Modus pelaku untuk mengelabui korban yaitu membuat akun palsu bernama Sinta dan Riska dengan menggunakan foto seorang perempuan," tuturnya.

3. Korban percaya dengan akun palsu JN

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mia Amalia)

Hendra menceritakan, aksi JN dimulai dari pertemanan dengan korban di Facebook. JN pun menawari korban pekerjaan dan diiming-imingi gaji Rp12,5 juta ditambah telepon genggam. Selepas penawaran tersebut, pelaku mengajak korban bertemu.

Namun sebelum pertemuan itu terjadi, korban sempat dimintai mengirimkan foto telanjang, berhubung akun tersebut bernama seorang perempuan, korban pun mempercayai dan mengirimkan foto telanjangnya.

Malangnya korban, setelah bertemu dengan pelaku, ternyata bukan seorang perempuan melainkan seorang laki-laki. Saat pertemuan tersebut korban sempat diancam untuk memenuhi hasrat pelaku.

"Karena diancam begitu akhirnya mau sampai melakukan hubungan badan lalu melarikan diri. Kemudian minta tolong pada warga setempat lalu kembali kepada orang tuanya," katanya.

4. Pelaku diancam pasal berlapis

Miscellaneous

Akibat perbuatannya, polisi menjerat JN dengan pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 UU nomor 11 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 81 serta Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

"Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial dan jika menemukan akun tidak dikenal dan ingin berkenalan agar teliti. Termasuk jika meminta video call untuk ditolak," kata dia.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Editorial Team