Bandung, IDN Times - Kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Terlebih kerugian yang diderita mereka mencapai Rp2,1 miliar.
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 dan Manajemen Strategis Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Aulia Fadly mengatakan, selama ini pinjol dipandang negatif karena dampak yang merugikan para nasabahnya. Padahal, pinjol sebenarnya bisa memberikan dampak baik pada perekonomian masyarakat.
“Untuk kasus pinjol ini harus dipisahkan dulu, karena pinjol ada dua, legal dan ilegal. Gak salah pinjam ke pinjol itu, asal yang legal,” katanya ditemui di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Jumat (18/11/2022).