Bandung, IDN Times - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut khusus COVID-19 dibantah pihak kepolisian. Keputusan itu setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seorang petugas berinisial R yang diduga meminta uang Rp2,8 juta kepada keluarga korban COVID-19 bernaa Yunita Tambunan.
Dari hasil pemeriksaan sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, kejadian pungli yang terjadi kepada keluarga korban COVID-19 yang dikuburkan di TPU Cikadut tidak mengandung unsur pelanggaran. Sebab, perwakilan keluarga pasien atas nama Yunita disebut telah bermufakat dengan pihak yang menguburkan jenazah.
Ulung menjelaskan, pemakaman kepada keluarga Yunita dilakukan pada malam hari. Kondisinya saat ini pihak TPU Cikadut sedang kekurangan personel yang bertugas untuk memakamkan jenazah karena korban hendak dikuburkan bisa mencapai puluhan.
Selain jumlah jenazah yang masuk ke TPU Cikadut menumpuk, beberapa personel yang ditugaskan pun terpapar virus corona. Sehingga jumlah pekerja semakin berkurang baik siang maupun malam hari.
Pada saat itu, lanjut Ulung, pihak keluarga yang bersangkutan meminta agar pemakaman bisa dipercepat. Kemudian ada masyarakat yang ingin membantu untuk mempercepat pemakaman tersebut.
"Akhirnya pakai masyarakat kemudian terjadilah kesepakatan antara Bu Yunita dengan masyarakat sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta akhirnya baru dikuburkan," ujar Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).