Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, perbuatan cabul tersangka DRP terungkap setelah Polrestabes Bandung menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada Kamis 15 November 2018 sekitar pukul 20.00 WIB.
Ketika itu, orang tua korban ini melapor kepada kepolisian setelah melihat rekaman video yang ada di dalam micro SD miliknya.
Irman mengungkapkan, orang tua korban ini sebelumnya menjual telepon seluler miliknya. Namun, memori micro SD yang sebelumnya digunakan dan masih berfungsi tetap dimanfaatkan kemudian dipasang ke ponsel baru.
Betapa terkejut dan marah ketika sang ibu korban melihat isi memori Micro SD tersebut yang berisi video-video amatir perbuatan tak senonoh pelaku DRP terhadap para korban.
"Dari rekaman video di micro SD itu orang tua melapor ke polisi. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, flashdisk, dan kamera dari tangan tersangka, ujar Irman.