Bandung, IDN Times - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung memberikan tanggapan mengenai gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) pemikul jenazah COVID-19 di Tepat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut yang telat dibayarkan selama dua bulan lamanya.
Menurut Kepala Distaru Kota Bandung, Bambang Suhari, gaji PHL telat dibayarkan karena ada perbedaan skema pembayaran. Adapun keputusan ini langsung ditangani oleh Satgas COVID-19 Kota Bandung.
"Anggaran upah untuk para pemikul jenazah itu masuk dalam biaya tidak terduga (BTT) yang berada di sekretariat Satuan Tugas (Satgas) COVID-19," ujar Bambang saat dihubungi, Kamis (22/4/2021).