Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan belanja pegawai masih di bawah 30 persen dari APBD. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun dipastikan tidak ada yang dilakukan pemecatan karena belanja masih sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun peraturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemprov Jabar mencatat belanja pegawai masih terkendali dan berada dalam koridor aman. Data APBD 2026 menunjukkan total belanja pegawai dan biaya tetap mencapai Rp8,36 triliun atau 29,36 persen, hanya terpaut tipis dari ambang batas yang ditetapkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi menyebut, kondisi ini menjadi dasar kuat bahwa tidak ada kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi pegawai, termasuk P3K yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
"Dengan jumlah ASN sekitar 52 ribu orang dan P3K sebanyak 23.366 orang, belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Artinya masih sesuai dengan ketentuan," ujar Dedi, Selasa (31/3/2026).
