Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Shukma Sakti)
Ibu kandung korban yang saat itu curiga langsung mendatangi korban dan ayah tirinya. Saat didatangi, pelaku tengah memasang lampu. Namun, ibunya mendapati ada bercak darah pada celana korban dan tersangka.
Mengetahui hal tersebut, keluarga langsung mengintrogasi pelaku. "Saat ditanya keluarga, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf," ucapnya.
Atas perbuatan itu, keluarga korban emosi hingga memicu keributan yang mengundang amarah warga. Kemudian, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Parungkuda sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu celana panjang korban yang terdapat bercak darah, satu celana dalam korban yang terkena darah, serta satu celana dalam milik terduga pelaku yang terkena darah korban.
Pelaku dijerat Pasal 418 ayat (1) dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.