Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana kendaraan terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Bandung, IDN Times - Pemerintah telah memastikan bahwa mudik seluruhnya telah dilarang. Bukan hanya mudik lintas provinsi, pulang kampung di kawasan aglomerasi di wilayah Bandung Raya dan Bodebek pun tidak diperbolehkan.

Aturan terakhir yang tidak memperbolehkan mudik di wilayah aglomerasi menjadi titik kebingungan masyarakat. Sebab, kawasan seperti Bandung Raya sebenarnya setiap hari digunakan masyarakat dalam berbagai aktivitas termasuk bekerja. Tidak sedikit pekerja yang melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota untuk mencari nafkah.

Lantas bagaimana awal mula kebingungan aturan mudik ini berlangsung? Semua berawal dari pernyataan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

1. Menhub awalnya sebut pemerintah tidak akan melarang mudik 2021

Menhub Budi Karya Sumadi. IDN Times/Daruwaskita

Pada 16 Maret 2021, saat rapat dengan pendapat dengan DPR RI, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi sinyal bahwa pemerintah tidak akan melarang mudik 2021.

Terkait dengan mudik pada 2021, pada prinsipnya pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang,” kata Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Menhub mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dan sinergi bersama Gugus Tugas COVID-19 dengan melakukan pengetatan dan tracing terhadap masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik.

Selain itu, lanjut Menhub, Kemenhub juga mengeluarkan tujuh kebijakan penyelenggaraan angkutan Lebaran. Yang pertama adalah terus mensosialisasikan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

Kedua, menjamin ketersediaan layanan transportasi darat, laut, udara. Ketiga, memastikan kelaikan sarana dan prasarana transportasi.

Keempat, meningkatkan ketertiban dan keamanan pada simpul-simpul transportasi. Kelima, melaksanakan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan antara lain Korlantas POLRI, PU, Jasa Marga, pemda, hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko-posko bersama.

Kemudian yang keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan Lebaran. Yang ketujuh, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan angkutan lebaran dimulai dari persiapan sampai dengan pasca pelaksanaan.

“Kemenhub sebagai koordinator nasional angkutan lebaran berharap penuh agar kegiatan mudik dapat berjalan baik. Kami juga mengajak Komisi V untuk bersama-sama memantau persiapan dan proses mudik itu sendiri,” kata Menhub Budi Karya.

2. Pernyataan Menhub Budi kemudian disanggah Satgas COVID-19

Editorial Team